Tolong jawab ya pertanyaan ini nanti kalau betul sekali jawabannya aku follow kalian thanks
IPS
Yuliacitraefendi
Pertanyaan
Tolong jawab ya pertanyaan ini nanti kalau betul sekali jawabannya aku follow kalian thanks
1 Jawaban
-
1. Jawaban nanda4242
1.Tugas Presiden :
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udaraMengangkat dan memberhentikan menteriMengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPRMengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPRMemberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainyaMenyatakan keadaan bahaya
2. Tugas DPR
Menetapkan APBN bersama presidenMemberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KYMemilih anggota BPKMemilih 3 calon hakim konsitusiMenyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyatMemberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisiMemberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dutaMelaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
3. Tugas MPR
Mengubah dan menetapkan UUDMelantik presiden dan wakil presidenMelantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhentiMemilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
4. Tugas DPD
Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerahMemberi pertimbangan RAPBNIkut merancang UUMenerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBNMelakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
5. Tugas MA
Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasiMengajukan 3 orang anggota hakim konsitusiMemberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden
6. Tugas MK
Memutuskan pembubaran partaiMemutuskan perselisihan hasil pemiluMengadili pada tingkat pertama untuk menguji UU terhadap UUD
7. Tugas BPK
Memilihara transparasi keuanganMemeriksa dimana uang negara disimpanMemeriksa pengguanaan APBN
8. Tugas KY
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuanMenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakimMenetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah AgungMenjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
9. Tugas BPD
Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunanMemegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
10. Tugas DPRD
Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala DaerahMelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenMemilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah
11.partai
a. Partai sebagai sarana komunikasi politikĀ
b. Partai sebagai sarana sosialisasi politikĀ
c. Partai politik sebagai sarana perekrutan politikĀ
d. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik