kekuasaan tertinggi negara indonesia ada di tangan
PPKn
alishans12
Pertanyaan
kekuasaan tertinggi negara indonesia ada di tangan
2 Jawaban
-
1. Jawaban fathir93
Ini merupakan bunyi dari pasal 1 ayat 2 yang berisi bahwa kekuasaan tertinggi negara Indonesia ada di tangan rakyat -
2. Jawaban Reginaabilqis
Sebelum amandemen, seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negaratertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. -wikipedia