PPKn

Pertanyaan

kekuasaan tertinggi negara indonesia ada di tangan

2 Jawaban

  • Ini merupakan bunyi dari pasal 1 ayat 2 yang berisi bahwa kekuasaan tertinggi negara Indonesia ada di tangan rakyat
  • Sebelum amandemen, seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negaratertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. -wikipedia

Pertanyaan Lainnya