1. berikan 4 contoh yang termasuk PAD? 2. berikan contoh dana perimbangan?
PPKn
yellia
Pertanyaan
1. berikan 4 contoh yang termasuk PAD?
2. berikan contoh dana perimbangan?
2. berikan contoh dana perimbangan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban EkoSusilo00
>>>1. PAD(Pendapatan Asli Wilayah) adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
contoh :
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air
3. Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
>>>2. Dana Perimbangan merupakan dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah.
contoh :
Dana Perimbangan dipisahkan menjadi empat jenis yaitu:
1. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Dana Bagi Hasil sebagaimana pasal Pasal 11 UU No. 33/2004
a. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
b. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); danPajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
c. Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari :
Kehutanan;Pertambangan umum;Perikanan;Pertambangan minyak bumi;Pertambangan gas bumi; danPertambangan panas bumi.
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi umum adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Berdasarkan UU NO. 33 tahun 2004 pasal 29 Proporsi DAU antar Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Berdasarkan UU NO. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Pasal 39 menyebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Daerah sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam APBN.
4. Dana Perimbangan dari Provinsi
Dalam UU no 32/2004 maupun UU No 33/2004 tidak ada pasal yang secara tegas menetapkan aturan Dana Perimbangan dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal yang mendasari adalah Peraturan Daerah yang dibenarkan dalam ke Undang Undang tersebut untuk mengatur adanya Dana Perimbangan, Hibah, Dana Darurat, Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.(Abdulah dan Halim 2003)