jelaskan alat alay perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950
PPKn
amell68
Pertanyaan
jelaskan alat alay perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950
1 Jawaban
-
1. Jawaban nuratikafebriant
Ketentuan umum.
Pasal 44
Alat-alat perlengkapan Negara ialah :
a.Presiden dan wakil Presiden;
b.Menteri-menteri;
c.Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Mahkamah Agung;
e.Dewan Pengawas Keuangan.