PPKn

Pertanyaan

jelaskan alat alay perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950

1 Jawaban

  • Ketentuan umum.

    Pasal 44
    Alat-alat perlengkapan Negara ialah :
    a.Presiden dan wakil Presiden;
    b.Menteri-menteri;
    c.Dewan Perwakilan Rakyat;
    d.Mahkamah Agung;
    e.Dewan Pengawas Keuangan.

Pertanyaan Lainnya