IPS

Pertanyaan

2 contoh usaha ekstratif dan jelaskan apa yg dimaksud Usaha Kecil Mikro dan menengah (UMKM)

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: IPS
    Kelas: SMP
    Kategori: Ekonomi - jenis bidang usaha dan usaha kecil mikro menengah
    Materi: jenis bidang usaha dan usaha kecil mikro menengah
    Kata kunci: jenis bidang usaha dan usaha kecil mikro menengah

    Pembahasan:
    A. Perusahaan ekstraktif
    Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang mengambil dan mengelola barang-barang yang disediakan oleh alam.
    Contoh:
    1. PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan mengolah nikel dari alam pengambilan hasil hutan, dan pengeboran minyak.
    2. PT Pama, pertambangan batu bara

    B. UKM dan UMKM
    1. UKM
    Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

    2. UMKM
    UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
    a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

    b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

    c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pertanyaan Lainnya