menurut undang-undang nomor 5 tahun 1983 aktivitas yang tidak boleh dilakukan oleh pihak asing zee indonesia adalah ...
Geografi
Maxikambu
Pertanyaan
menurut undang-undang nomor 5 tahun 1983 aktivitas yang tidak boleh dilakukan oleh pihak asing zee indonesia adalah ...
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata Pelajaran: Geografi
Kelas: SMA
Kategori: Fisik - ZEE - hak dan larangan di sekitar garis ZEE
Materi: ZEE, Hak dan larangan di sekitar garis ZEE
Kata kunci: ZEE
Pembahasan:
UU no.5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang menyebutkan bahwa:
(1) Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan :
a.Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin;
Berarti:
1. Negara lain tidak boleh mengambil sunber daya yang ada di ZEE.
2. Tidak boleh ngeksplorasi atau melakukan kegiatan pembangkitan tenaga air, arus ataupun angin.
3. pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya;
4. penelitian ilmiah mengenai kelautan;
5. perlindungan dan pelestarian lingkungan taut;
Kegiatan yang diperbolehkan:
1. kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional
2. kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Penjelasan:
Menurut UU nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebutkan bahwa :
“Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia”.