Menjelaskan perumusan kebijakan publik pada tahap perencanaan
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: IX SMP
Kategori: Pembelaan Terhadap Negara
Kata kunci: perumusan kebijakan publik pada tahap perencanaanPembahasan:
Kebijakan Publik ialah kebijakan yang diperuntukan bagi seluruh anggota masyarakat, atau kebijakan yang yang menyangkut kepentingan umum atau orang banyak. Adapun tujuan dari kebijakan publik antara lain:
a)mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, ketentraman, kedamaian mayarakat, melindungi dan mengayomi hak-hak masyarakat, mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional
b)untuk memberdayakan dan memotivasi masyarakat agar ikut aktif dalam proses pelaksanaan pembangunan
Proses perumusan kebijakan merupakan salah satu alat penting dalam tahapan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kebijakan, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Ada berbagai faktor yang perlu dipertimbangkam dalam proses perumusan kebijakan. Para ahli juga harus menguasai makna kebijakan dan perumusan kebijakan, perumusan kebijakan dalam siklus kebijakan, lingkungan kebijakan dan prosedur perumusan kebijakan, serta faktor-faktor lainnya.
Adapun tahap-tahap dalam Perumusan Kebijakan Publik yaitu sebagai berikut:
1. Mengindentifikasi masalah dan penyusunan agenda
Langkah awa dalam merumuskan kebijakan public yakni melakukan pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda, permasalahan, keinginan, tuntutan, aspirasi, dan kehendak yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
2. Menyusun skala prioritas
Masyarakat memiliki banyak permasalahan, tuntutan, maupun aspirasi tetapi tidak semuanya dapat terlaksana. Pemerintah perlu melakukan penyusunan skala prioritas guna mengetahui semua permasalahan yang harus segera diprioritaskan untuk diambil solusinya.
3. Merumuskan rancangan kebijakan
Jika permasalahan sudah diidentifikasi dan ditentukan skala prioritasnya, maka pemerintah mulai menyusun rancangan kebijakan untuk menyelesaikan atau mengatasi permasalah tersebut. Dalam menyusun dan merumuskan rancangan kebijakan, pemerintah tetap memperhatikan pendapat atau masukan dari masyarakat. Formulasi (perumusan) kebijakan dapat berbentuk undang-undang, perpu, kepres, perda, dan lain sebagainya. Bentuk-bentuk formulasi kebijakan ini disesuaikan dengan tingkat dan kebutuhan permasalahan.
4. Menetapkan dan mengesahkan kebijakan
Setelah rumusan rancangan kebijakan telah usai dibahas dan disepakati oleh lembaga yang terkait. Maka, rancangan kebijakan publik tersebut siap untuk ditetapkan dan disahkan dalam bentuk peraturan atau undang-undang. Sebelum memberlakukan suatu kebijakan public, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan tujuan, masyarakat mengetahui suatu kebijakan baru, memahami maksud dan tujuan kebijakan, dan siap untuk melaksanakannya.
5. Melaksanaan kebijakan
Tahap kelima dalam proses perumusan kebijakan kebijakan publik adalah pelaksanaan kebijakan. Dalam pelaksanaan suatu kebijakan, masyarakat sudah dianggap siap untuk mengikuti dan merepakan kebijakan tersebut, termasuk pemerintah sendiri. Kemudian tahap pengujian , apakah kebijakan public tersebut sudah layak ataukah belum.
6. Evaluasi kebijakan publik
Akhir dari tahap perumusan kebijakan publik yakni melakukan evaluasi kebijakan publik. Pada tahap ini pelaksanaan kebijakan publik dievaluasi untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat dan terbukti efektif memcahkan masalah atau tidak. Jika hasilnya baik maka kebijakan tersebut diteruskan, sebaliknya jika kebijakan tersebut itu menimbulkan dampak atau permasalahan baru, maka sudah selayaknya kebijakan tersebut ditinjau ulang atau diperbaiki. Harus diketahui prestasi dari kebijakan public yang telah dilaksanakan sehingga menjadi pertimbangan untuk mengambil kebijakan public yang lainnya.