PPKn

Pertanyaan

rumuskan kembali yang dimaksud dengan jaminan keadilan

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: XI SMA

    Kategori: Keterbukaan dan Keadilan

    Kata kunci: Rumuskan kembali yang dimaksud dengan jaminan keadilan

    Pembahasan:

    Untuk membina dan menegakkan jaminan keadilan, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga filsuf terkenal yang mengemukakan pendapatnya mengenai teori keadailan yakni Thomas Hobbes, Plato dan Aristoteles.Prof. Dr. Notonegoro mengemukakan pendapatnya tentang adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum yakni suatu keadaan dapat disebut adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jaminan adalah tanggungan akan suatu hal, sedangkan keadilan adalah keikhlasan untuk tidak berat sebelah atau sikap dan sifat syarat perlakuan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, jaminan keadilan diartikan sebagai kesediaan menanggung secara ikhlas untuk bersikap dan berperilaku tidak berat sebelah. Jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tercantum dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut

    a.    Pancasila pada sila kedua dan kelima.
    b.    Pembukaan UUD 1945 Alinea I, II, dan IV.
    c.    Batang Tubuh UUD 1945 Amendemen, seperti bidang hukum dan pemerintahan (Pasal 27); bidang politik (Pasal 28); bidang HAM (Pasal 28A-28J); bidang keagamaan (Pasal 29); bidang pertahanan keamanan (Pasal 30); bidang pendidikan dan kebudayaan (Pasal 33-34).
    d.    Undang-undang pemerintahan seperti berikut.
    1) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan/ Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
    2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
    3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diubah dengan UU No. 48 Tahun 2009.
    4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    5) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    6) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
    7) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya