sebut dan uraikan perbedaan fungsi dan wewenang mahkamah agung dengan mahkamah konstitusi dalam hal judicial review (menguji materi) menurut UUD 1945 yang tela
PPKn
ustad12
Pertanyaan
sebut dan uraikan perbedaan fungsi dan wewenang mahkamah agung dengan mahkamah konstitusi dalam hal judicial review (menguji materi) menurut UUD 1945 yang telah di amandemen
2 Jawaban
-
1. Jawaban asb333
Materi: Perbedaan Fungsi dan Wewenang MA dan MK
Mapel: PpKN
Perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung (“MA”) dan Mahkamah Konstitusi (“MK”) keduanya merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagaimana yang terdapat dalam bunyi
Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".
Perbedaan Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi
Kewenangan Menurut UUD 1945
=>1.mengadili pada tingkat kasasi
2.menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang
(Pasal 24A ayat [1] UUD 1945)
=>1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
(Pasal 24C ayat [1] UUD 1945) -
2. Jawaban farelawaludin
Mahkamah Agung memiliki wewenang: Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agungmenguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.sedangkanMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.