presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa hal-hal seperti dibawah ini kecuali A
PPKn
andiwihda
Pertanyaan
presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa hal-hal seperti dibawah ini kecuali A penghianatan terhadap negara B perbuatan asusila Ckorupsi dan tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela Dtidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban LianaVera
D.tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
Maaf kalau Salah -
2. Jawaban nadionarviandooz0z38
kalo gk salah D. tidak lagi memenuhi sebagai presiden
maaf kalo salah jawab:)