PPKn

Pertanyaan

presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa hal-hal seperti dibawah ini kecuali A penghianatan terhadap negara B perbuatan asusila Ckorupsi dan tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela Dtidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya