jelaskan dinamika ketatanegaraan indonesia bentuk-bentuk pemerintahan dari tahun 1945 sampai dengan 1998
PPKn
Dimassadikop
Pertanyaan
jelaskan dinamika ketatanegaraan indonesia bentuk-bentuk pemerintahan dari tahun 1945 sampai dengan 1998
1 Jawaban
-
1. Jawaban farelawaludin
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde baru seperti yang dapat dibacadalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.Adanya istilah orde baru di atas, adalah untuk membedakan MPRS padamasa 1959-1965 yang disebutmasa orde lama yang dianggap kurangmencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sebabsesudah gagalnya gerakan G 30 september 1965, maka semboyan banyak dikemukakan untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Di bawah UUD 1945 untuk pertama kali dilaksanakan pemilihan umu pada tanggal 3 juli 1971, sebagai pelaksanaan dari UU No. 5 tahun 1969, UUmana adalah pelaksanaan dari ketetapan majelis permusyawaratan sementara No.XI/MPRS/1966 jo No. XLII/MPRS/1968.Sebagai hasil dari pemilihan umum tersebut maka pada tanggal 28 oktober 1971 dilantikalah DPR, dan pada tanggal 1 oktober 1972 MPR dilantik pula.Dalam sidangnya pada tahun 1973 MPR telah menetapkan bahwa pemilihanumum berikutnya akan diadakan pada akhir tahun 1977 dalam ketetapan No.VIII/MPR/1973.Pada tanggal 1 oktober 1977 telah dilantik anggota DPR dan MPR hasil pemilihan umum II-1977. dalam ketetapan MPR No. VII/MPR/1978diperintahkan pemilihan umum berikutnya adalah tahun 1982.Seperti halnya dengan UUD 1945 yang untuk pertama kali berlaku tanggal18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, yang kemudian hanya berlaku di Negara begian republik Indonesia dari tanggal 27 desember 1949 sampai 17agustus 1950, masih bersifat sementara, amak demikian pula halnya dengan UUD1945 yang berlaku sekarang juga masih bersifat sementara. Kesementaraan inidisebabkan karena MPR menurut pasal 3 UUD 1945 menetapkan UUD, dan ini belum pernah dilakukan, walaupun MPR yang hasil pemilihan umum telahdilantik dan kemudian bersidang pada tahun 1973.Kiranya tidak ada yang berkeberatan untuk menetapkan UUD 1945sebagai UUD yang tetap, tetapi tidak berarti bahwa setelah berlaku kembalidengan dekrit ia menjadi tetap. 5.Sampai Sekarang (Masa Pasca Orde Baru/Reformasi).Reformasi yang terjadi pada 1998 memberikan sebuah perubahan yangcukup signifikan terhadap ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini berlaku pula pada perubahan UUD 1945 sebagai salah satu amanat reformasi. PerubahanUUD 1945 pada rentang waktu 199-2002 dilakukan sebanyak 4 tahap (walaumasih menjadi perdebatan, karena sebagian pakar mengatakan bahwa UUD 1945dirubah sebanyak 4 kali-bukan 4 tahap-).Perubahan UUD 1945 terjadi dalam content (isi) saja. Tidak mengubah pembukaan yang menjadi “ruh” dari UUD 1945. Melalui sidang paripurnaanggota MPR, akhirnya UUD 1945 diubah (pada beberapa pasal) untuk menyesuaikan diri dengan dinamika ketatanegaraan di dunia pada umumnya. Halini khususnya dapat terlihat dari poin-poin mengenai penegakan dan perlindunganhak asasi manusia serta upaya demokratisasi Indonesia.Era reformasi menjadi langkah awal bangsa Indonesia untuk menatakembali system ketatanegaraan yang menjadi amanat rakyat, dimana isi darikonstitusi yang selama orde baru dijadikan sebagai “senjata” bagi penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya mengalami perubahan dengan maksud untuk mewujudkan ketatanegaraan yang bersih dan demokratis.Perubahan konstitusi merupakan sebuah pilihan tak terelakan jika bangsaini ingin melangkah ke suatu kehidupan yang demokratis di masa depan.Kenyataan bahwa UUD’45 bisa dengan mudah dijadikan sebagai alasan bagiregim otoritarian untuk mengukuhkan dirinya selama tiga puluh tahun dengan bersembunyi dibalik pasal-pasal UUD’45, Mengajarkan pada kita bahwa UUD’45sangat terbuka bagi manipulasi untuk kepentingan preserpasi kekuasaan.Mengingat sejumlah persoalan seperti yang sudah digambarkan di atas, perubahan konstitusi yang ada haruslah melibatkan dua kondisi minimum berikutini Pertama,Perubahan yang ada tidak menyertakan perubahan pada “PembukaanUUD’45. Perubahan konstitusi harus tetap berada dalam frame” Pembukaan “yang ada karena ditinjau dari berbagai sudut merupakan pilihan paling logis, paling kompromistis, dan paling memadai dalam mewadahi kemajemukan yangmenebar di seluruh republic ini. Kedua, karena UUD 45 melibatkan sebuah proses sejarah yang paling penting dalam sejarah perkembangan bangsa, nilai kesejarahan yang melekat didalamnya sejauh mungkin harus tetap terakomodasi. Hal ini dapat dilakukan lewatamandemen konstitusional dengan tetap memepertahankan format dasar UUD’45.amandemen yang ada biasa berupa penambahan, perubahan, pembatalan, dansebagainya, berbagai pasal dalam UUD’45. Dalam konteks ini, MPR dapatmenjalankan fungsi ada.Kajian mendalam terhadap UUD’45, yang jelas-jelas secara eksplisit perludiubah adalah keberadaan DPA (pasal 16) yang tidak lagi relevan, pasal 22 ayat 1tentang hak presiden membuat peraturan pengganti UU (Perpu), dan pasal 23tentang “keuangan Negara” tentang perlunya keberadaan lembaga sejenis BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di tingkat lokal dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam semua level pemerintah