PPKn

Pertanyaan

1.sebutkan fungsi konstitusi....
2.tulislah apa saja yg diatur dlm konstitusi pada umumnya....

1 Jawaban

  • 1. Fungsi Konstitusi :
    1) sebagai pembatas kekuasaan esekutif
    2) sebagai wakil rakyat dipemerintahan
    3) sebagai pengawas kinerja pemerintah
    4) sebagai mitra pemerintah dalam mengambil keputusan

    2. Yang diatur dalam konstitusi :
    a) berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya, 
    b) hubungan antar lembaga negara, 
    c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat) 
    d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta 
    e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

    semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya