Sebutkan landasan perundangan undangan wajib bela negara diindonesia
PPKn
nadiafitriana2416
Pertanyaan
Sebutkan landasan perundangan undangan wajib bela negara diindonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban idry3
Undang-Undang no 30 bunyi:
" setiap warga negara wajib dan berhak mengikuti pembelaan negara"