Sejarah

Pertanyaan

Sebutkan 5 cara nabi Muhammad Menata Ekonomi Masyarakat Madinah!

1 Jawaban

  • Awal mula ekonomi Rasulullah dan para sahabat, sebagai pendatang, amatlah sulit. Pada saat berhijrah, mereka tinggalkan seluruh hartanya di Mekah. Ketika seorang muslimin Muhajirin ada yang meninggal dunia, Rasulullah dan para sahabat membayar hutangnya, jika ada. Pada tahun ke-2 Rasulullah tetapkan kewajiban berzakat dan juga menetapkan para petugas pemungutnya. Selanjutnya beliau mendirikan Lembaga zakat  “Baitul Ma-l az-Zakat”. Lembaga ini juga mengelola kekayaan dari harta rampasan perang. Dalam hadis riwayat Bukhari diceritakan ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah mereka tidak membawa apa-apa. Kaum Ansar, sebagai pemilik tanah membagi hasil pertanian untuk kehidupan Muhajirin. Tapi tak lama kemudian, setelah perang Khaibar, kaum Muhajirin dapat mengembalikan pemberian kaum Ansar. Kondisi ini adalah pengelolaaan zakat yang tepat. Selain itu, juga disebabkan oleh usaha Rasulullah dalam menata ekonomi, khususnya perdagangan. Para sahabat Muhajirin melanjutkan kegiatan bisnisnya di Madinah. Mereka tunjukkan kepiawainnya menawarkan dagangannya. Dalam berbisnis, mereka memiliki kepribadian yang baik, tidak suka halalkan segala cara, dan tetap berpegang pada nilai-nilai Islami. Padahal saat itu di tanah Arab praktik bisnis yang tak terpuji. Misalnya, dengan menipu, mengurangi takaran dan timbangan, melakukan monopoli, meminjamkan uang dengan sistem riba, dan sebagainya.

    C. Keteladanan Nabi dan Sahabat di Madinah

    Di Madinah, Rasulullah dan para sahabat menyampaikan dakwah demi menegakkan ajaran tauhid. Dakwah Rasulullah di Madinah dilakukan secara terpadu dari berbagai aspek kehidupan. Ada satu hal yang menarik bahwa Rasulullah menjadikan Masjid Nabawi sebagai pusat dakwah untuk membimbing akidah, ibadah, serta akhlak umat. Khusus dalam bidang ekonomi dan perdagangan, para sahabat selalu berpedoman pada ajaran Al-Qur’an dan hadis Rasulullah. Dalam ayat-ayat Al-Qur’an banyak disinggung tentang kegiatan ekonomi. Misalnya, ayat yang memerintahkan kita untuk menikmati karunia Allah. Salah satu ayatnya berbunyi :



    Artinya: . . . Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan melakukan kerusakan. (Q.S. al-Baqarah [2]: 60) Kasir bin ‘Abdullah bin ‘Amr bin Auf al-Muzni menyampaikan dari ayahnya dan kakeknya, yang artinya: ”Kaum muslimin (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (H.R. Tirmizi)

Pertanyaan Lainnya