PPKn

Pertanyaan

4. Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven

1 Jawaban

  • menurut Van Vallenhoven ini dibagi menjadi empat (4) bagian yang disebut dengan teori Catur Praja :

    Fungsi pertama negara untuk membuat peraturan (Regeling).
    Fungsi kedua negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (Bestuur).
    Fungsi ketiga negara untuk mengadili/kehakiman (Rechtpraak).
    Fungsi keempat negara untuk ketertiban dan keamanan (Politie)

Pertanyaan Lainnya