pasal 293 ayat (2) no. pasal 107 ayat (2) menyatakan bahwa bagi sepeda motor yangtidak menyalakan lampu pada siang hari akan dikenakan denda sebanyak
PPKn
solah15
Pertanyaan
pasal 293 ayat (2) no. pasal 107 ayat (2) menyatakan bahwa bagi sepeda motor yangtidak menyalakan lampu pada siang hari akan dikenakan denda sebanyak
1 Jawaban
-
1. Jawaban LailatulH1
Sebagian besar yang kena tilang dinyatakan melanggar Pasal 293 ayat(2) jo Pasal 107 ayat (2) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang bunyinya adalah: "Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu."