PPKn

Pertanyaan

pasal 293 ayat (2) no. pasal 107 ayat (2) menyatakan bahwa bagi sepeda motor yangtidak menyalakan lampu pada siang hari akan dikenakan denda sebanyak

1 Jawaban

  • Sebagian besar yang kena tilang dinyatakan melanggar Pasal 293 ayat(2) jo Pasal 107 ayat (2) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang bunyinya adalah: "Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu."

Pertanyaan Lainnya