1.apakah walimah termasuk urf?jelaskan dan berikan alasannya! 2.jika kita hendak sholat isya lalu kita ragu apakah sudah batal wudhunya atau belum,mana yang har
B. Arab
andrafadia
Pertanyaan
1.apakah walimah termasuk urf?jelaskan dan berikan alasannya!
2.jika kita hendak sholat isya lalu kita ragu apakah sudah batal wudhunya atau belum,mana yang harus kita ambil(sesuai dengan istishab) apakah berwudhu kembali atau tidak?
2.jika kita hendak sholat isya lalu kita ragu apakah sudah batal wudhunya atau belum,mana yang harus kita ambil(sesuai dengan istishab) apakah berwudhu kembali atau tidak?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nurilma
1. iya, karena itu termasuk suatu tradisi atau kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan al uran dan hadis. urf yg sperti ini disebut urf shahih.
2. Tidak perlu wudhu karena sesuai dengan salah satu dalil dari istishab yaitu penetapan hukum atas sesuatu didasarkan pada keadaan sebelumnya. karena awalnya kita sudah wudhu, jika kemudian ragu batal atau belum maka itu dihukumi belum batal. Tpi untuk permasalahan sholat, jika kita ragu sholat atau belum itu berarti kita belum sholat karena pada dasarnya belum melakukan sholat.
waullohu a'lam. semoga bermanfaat