IPS

Pertanyaan

Jelaskan Yg Dimaksud dengan RETRIBUSI

2 Jawaban

  • Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya.
  • Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

    Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi

    A. Retribusi Jasa Umum.

    Retribusi Pelayanan Kesehatan;Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;Retribusi Pelayanan Pasar;Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;Retribusi Pengolahan Limbah Cair;Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;Retribusi Pelayanan Pendidikan; danRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

    B. Retribusi Jasa Usaha:

    Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;Retribusi Tempat Pelelangan;Retribusi Terminal;Retribusi Tempat Khusus Parkir;Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;Retribusi Rumah Potong Hewan;Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;Retribusi Penyeberangan di Air; danRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

    C. Retribusi Perizinan:

    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;Retribusi Izin Gangguan;Retribusi Izin Trayek; danRetribusi Izin Usaha Perikanan.

    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya