PPKn

Pertanyaan

Grasi diberikan oleh presiden kepada

2 Jawaban

  • kepada para penjahat / narapidana yang hukuman mati/ ringan yang telah berubah diri
    ex : rajin beribadah, tidak melakukan hal yang menggangu aktifitas

    semoga membantu...
  • Dapat dimohonkan pada pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
    • Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, kecuali dalam hal:
    a) terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut.
    b) terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
    • Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa:
    a) Peringanan atau perubahan jenis pidana
    b) Pengurangan jumlah pidana
    • Penghapusan pelaksanaan pidana.
    a) Permohonan Grasi dapat diajukan oleh:
    Terpidana atau Kuasa Hukumnya
    b) Keluarga Terpidana, baik dengan persetujuan terpidana maupun tanpa persetujuan terpidana (bagi terpidana hukuman mati.

Pertanyaan Lainnya