Grasi diberikan oleh presiden kepada
PPKn
Angelinahutagaol
Pertanyaan
Grasi diberikan oleh presiden kepada
2 Jawaban
-
1. Jawaban judan10
kepada para penjahat / narapidana yang hukuman mati/ ringan yang telah berubah diri
ex : rajin beribadah, tidak melakukan hal yang menggangu aktifitas
semoga membantu... -
2. Jawaban itarohmah
Dapat dimohonkan pada pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
• Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, kecuali dalam hal:
a) terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut.
b) terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
• Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa:
a) Peringanan atau perubahan jenis pidana
b) Pengurangan jumlah pidana
• Penghapusan pelaksanaan pidana.
a) Permohonan Grasi dapat diajukan oleh:
Terpidana atau Kuasa Hukumnya
b) Keluarga Terpidana, baik dengan persetujuan terpidana maupun tanpa persetujuan terpidana (bagi terpidana hukuman mati.