apabila persiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah
PPKn
gotongroyong1
Pertanyaan
apabila persiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban nabila1D
presiden dan wakil presiden diberhentikan/diganti oleh mpr -
2. Jawaban FARHAN123321
presiden dan wakil presiden akan diadu DPR ke MPR untuk proses pemberhentikan