PPKn

Pertanyaan

Jelaskan apa yang dimaksud dengan daerah khusus, daerah istimewa dan otonomi khusus....

1 Jawaban

  • daerah khusus itu adalah daerah yg memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus

    daerah istimewa itu adalah suatu daerah yg berhak mengatur rumah tangganya sendiri, tapi harus mengingat hak asal usul daerah itu istimewa

    otonomi khusus itu adalah kewenangan khusus yg diakui dan diberikan kpd provinsi tsb untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri

Pertanyaan Lainnya