Jelaskan apa yang dimaksud dengan daerah khusus, daerah istimewa dan otonomi khusus....
PPKn
wakkakakak
Pertanyaan
Jelaskan apa yang dimaksud dengan daerah khusus, daerah istimewa dan otonomi khusus....
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sabila255
daerah khusus itu adalah daerah yg memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus
daerah istimewa itu adalah suatu daerah yg berhak mengatur rumah tangganya sendiri, tapi harus mengingat hak asal usul daerah itu istimewa
otonomi khusus itu adalah kewenangan khusus yg diakui dan diberikan kpd provinsi tsb untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri