PPKn

Pertanyaan

jelaskan mengenai sistem pemerintahan Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan

1 Jawaban

  • Sistem pemerintahan Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan adalah Sistem Pemerintahan Presidensial.

    Pembahasan

    Sistem pemerintahan adalah sebuah sistem yang berfungsi sebagai alat pengatur proses pemerintahan dengan berdasarkan atas kondisi dari suatu negara agar kestabilan negara tetap terjaga.

    Negara Indonesia mengalami masa sistem pemerintahan yang dinamis ( berubah ubah ) dan mengalami perkembangan yang dapat diketagorikan dalam beberapa periode, yang dimulai setelah masa kemerdekaan Indonesia hingga sekarang.

    Ditanyakan

    jelaskan mengenai sistem pemerintahan Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan...

    Penjelasan

    Dibawah ini merupakan penjelasan mengenai sistem pemerintahan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

    1. Sistem Pemerintahan Presidensial (1945 - 1949)

    Sistem ini merupakan sistem pemerintahan paling awal setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. UUD 1945 menjadi konstitusi sistem ini. Kala itu yang menjabat sebagai presiden ialah Ir. Soekarno dan wakil presiden adalah Mohammada Hatta. Namun pada prakteknya yang dijalankan yakni sistem parlementer sebab van Mook ( Gubernur Jendral Hindia Belenda) menolak untuk berunding dengan Ir. Soekarno. Sistem Parlementer ini ditandai ketika kekuasan eksekutif presiden beralih ke menteri kekuasaannya.

    2. Sistem Pemerintahan Parlementer ( 1949-1950)

    Pada masa sistem pemerintahan ini, bentuk negara Indonesia adalah Serikat/Federasi yang mana sebelum dan sesudah masa ini bentuk negara Indonesia yaitu kesatuan. RIS menjadi konstitusi sistem ini. Dengan Ir. Soekarno sebagai presiden RIS dan Mr. Assaat sebagai pemangku jabatan presiden RI ( Sementara).

    3. Sistem Pemerintahan Parlementer ( 1950-1959)

    Pada masa pemerintahan parlementer dan seterusnya bentuk negara Indonesia kembali menjadi berbentuk Kesatuan. UUDS 1945 menjadi konstitusi pada masa ini, yaitu konstitusi yang diberlakukan Negara RI pada 17 Agustus - Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Mohammada Hatta sebagai wakil presiden.

    4. Sistem Pemerintahan Republik ( 1959 - Sekarang)

    Pada penjelasan sebelumnya dijelaskan bahwa UUDS 1945 berlaku hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden. Nah, Dekrit Presiden 1959 membuat Negara Indonesia kembali ke sistem pemerintahan presidensial, dengan bentuk pemerintahannya adakah Republik. Dan UUD 1945 menjadi konstitusi pada masa pemerinrahan ini. Soekarno dan Moh. Hatta menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

    → Jadi sistem pemerintahan Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan adalah Sistem Presidensial, namun kemudian berlanjut hingga bentuk sistem pemerintahan republik hingga sekarang.

    __________________________

    Pelajari lebih lanjut :

    - isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 : brainly.co.id/tugas/16664

    -  Apakah kedaulatan rakyat sudah terimplementasi dengan baik?  cek : brainly.co.id/tugas/19365638

    - peristiwa masa lampau di indonesia yang mengakibatkan terjadinya perubahan pemerintahan republik indonesia : brainly.co.id/tugas/17983201

    ==============================

    DETAIL JAWABAN

    Mapel : PPKN

    Kelas : VII

    Bab 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

    Kode kategoris : 8.9.5

    Kata kunci : Sistem pemerintahan Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya