bangsa indonesia sudah memiliki undang undabg dasar negara republik indonesia tahun 1945 sebagai hukum dasar negara. mengapa masih di perlukan peraturan lain di
PPKn
Angela041
Pertanyaan
bangsa indonesia sudah memiliki undang undabg dasar negara republik indonesia tahun 1945 sebagai hukum dasar negara. mengapa masih di perlukan peraturan lain dibawah undang undang dasar ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Titosantoso
untuk menutupi kekurangan UUD45