PPKn

Pertanyaan

Dalam keadaan darurat presiden berhak menetapkan peraturan sebagai pengganti

1 Jawaban

  • Dalam kedaan darurat Presiden berhak menetapkan peraturan sebagai pengganti Undang undang.


    MOHON KOREKSINYA
    SEMOGA MEMBANTU :)

Pertanyaan Lainnya