PPKn

Pertanyaan

masa jabatan seorang hakim konstitusi dalam mahkamah konstitusi adalah selama...... tahun

2 Jawaban

  • Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya ketentuan Pasal 22 UU MK. Adapun Pasal 22 UU MK menyatakan: “Masa jabatan hakim konstitusi selama5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kalimasa jabatan
  • Selama tiga tahun

    #Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya