menyebutkan Pokok pikiran kedua dalam pembukaan undang-undang
PPKn
adelia537
Pertanyaan
menyebutkan Pokok pikiran kedua dalam pembukaan undang-undang
1 Jawaban
-
1. Jawaban MutiaraKN112
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
Semoga membantu