Tolong di jawab cepat ya!!!
PPKn
nararrar
Pertanyaan
Tolong di jawab cepat ya!!!
2 Jawaban
-
1. Jawaban tirani4
1)Panitia sembilan
4)sidang kedua tanggal 10-16 juli 1945 dalam sidang tersebut berhasil menyusun suatu perencanaan undang undang dasar,yang kemudian dijadikan sebagai batang tubuh UUD 1945
uji kompetisi 3 .2
1)-mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang kemudian dikenal UUD 1945
- Memilih Ir.Soekarno sebagai presiden dan Drs.Muhammad Hatta sebagai wakil presiden
-sebelum terbentuk nya MPR pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh komite Nasional.
maaf nggak diisi semua,semoga bermanfaat -
2. Jawaban anyap119
Uk 3.1
1. Panitia hukum dasar, panitia kecil perancang uud, panitia penghalus bahasa
2. Ir. Soekarno:ketua
Moh. Hatta:wakil ketua
Anggota: ahmad soebardjo, moh. Yamin, K.H. Wachid Hasyim, A.A. Maramis, R. Abikusna, H. Agoes Salim.
3. Hubungannya adalah panitia perancang uud sebagai pokok atau inti dari panitia kecil perancang uud dan panitia kecil perancang uud adalah bentukan dari panitia perancang uud.
4. Tanggal 10 juli sampai 16 juli 1945 dengan agenda penyusunan rencana pembukaan uud dan rencana uud serta rencana lainnya yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Dalam rapat tersebut dibentuk panitia perancang uud. Sidang kedua bpupki tersebut berlangsung selama 7 hari dan berhasil menghasilkan rumusan rancangan uud untuk Indonesia merdeka.
UK 3.2
1. Mengesahkan uud, memilih Presiden dan wakil Presiden, untuk sementara waktu Presiden dibantu komite nasional
2. -pembukaan terdiri dari 4 alenia
- batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
- penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal. Sedangkan sistematika setelah perubahan uud negara kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah:
a. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
b. Pasal pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
3. Pembukaan uud 1945 yang disahkan dan dilakukan perubahan oleh ppki tanggal 18 Agustus 1945 awalnya merupakan naskah piagam jakarta yang telah disahkan dalam sidang kedua bpupki
4. Sistem peralihan presidensil
Semoga membantu =>