kondisi apa yang diperbolehkan untuk mengeluarkan perpu
PPKn
winiss
Pertanyaan
kondisi apa yang diperbolehkan untuk mengeluarkan perpu
2 Jawaban
-
1. Jawaban ShafiraRenata
darurat negara
*semogamembantu -
2. Jawaban ArinaApsarini15
Adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
ii. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
iii. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;