PPKn

Pertanyaan

uraikan urusan pemerintahan yang masih tetap dipegang pemerintah pusat setelah pembelakuan otonomi daerah

1 Jawaban

  • Kelas: XII
    Mata Pelajaran: PPKN 
    Materi: 
    Pembagian Urusan Pemerintahan
    Kata Kunci: Urusan Pemerintahan Absolut


    Jawaban pendek:

    Urusan pemerintahan yang masih tetap dipegang pemerintah pusat setelah pembelakuan otonomi daerah disebut Urusan Pemerintahan Absolut, yang terdiri atas:

     

    a. politik luar negeri;

    b. pertahanan;

    c. keamanan;

    d. yustisi;

    e. moneter dan fiskal nasional; dan

    f. agama.


    Jawaban panjang:

     

    Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

     

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang Urusan Pemerintahan mana yang dikerjakan oleh pemerintah pusat, dan urusan mana yang didelegasikan ke pemerintah daerah, dalam kerangka otonomi daerah.

     

    Sementara Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota disebut dengan Urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib (pendidikan, kesehatan, sosial dan sebagainya) dan Urusan Pemerintahan Pilihan (tenaga kerja, perhubungan, lingkungan hidup dan sebagainya).

     

    Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat disebut dengan “Urusan pemerintahan absolut”. Urusan ini meliputi:

     

    a. politik luar negeri: termasuk penunjukan Duta Besar dan perwakilan di negara asing, serta wewenang untuk mengadakan perjanjian dengan negara asing.

    b. pertahanan: termasuk wewenang terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI)

    c. keamanan: termasuk wewnang terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

    d. yustisi: termasuk wewenang tehradap peradilan dan kehakiman

    e. moneter dan fiskal nasional: termasuk wewenang untuk mencetak mata uang dan mengatur kebijakan ekonomi mnelalui Bank Indonesia

    f. agama: termasuk wewenang kebijakan keagaam seperti penyelenggaraan haji.

     

Pertanyaan Lainnya