PPKn

Pertanyaan

Anggota komisi yudisialnya diangkat oleh Presiden dengan persetujuan dari ...

1 Jawaban

  • Mapel : PKN
    Bab : Eksekutif, Yudikatif, Legislatif.

    Anggota Komisi Yudisial ( KY ) diangkat oleh Presiden dengan persetujuan dari
    •|^ Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). ^|•

    Pasal 24B Ayat 3 :
    "Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
    diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat"

    ------------------------------------

    Semoga membantu & selamat belajar :D ^^

Pertanyaan Lainnya