IPS

Pertanyaan

peraturan perundang-undangan yang Di bentuk oleh dewan perwakilan Rakyat daerah provinsi Dengan persetujuan gubernur adalah

2 Jawaban

  • PerDa(peraturan daerah)
    #maaf kalau salah
    #semoga bermanfaat
  • Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota . Semoga bermanfaat ya

Pertanyaan Lainnya