Mengemukakan tugas dan kewajiban DPD !
PPKn
Himitsu
Pertanyaan
Mengemukakan tugas dan kewajiban DPD !
1 Jawaban
-
1. Jawaban alexandria123
Tugas DPD :
Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan :
1. otonomi daerah,
2. hubungan pusat dan daerah,
3. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
kewajiban DPD:
Mengamalkan Pancasila,Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan,Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia,Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyatMenyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah