PPKn

Pertanyaan

Terangkan landasan dan tujuan otonomi daerah?

1 Jawaban

  • landasan hukum otonomi daerah diatur dalam peraturan perundang undangan:
    A) pasal 8 ayat ( 1 ) sampai (7) UUD 1945.
    B) ketetapan MPR nomor XV/MPR/1998.
    C)UU no. 33 thn 1999 tentang pemerintah daerah yg telah di ubah dgn UU no.32 thn 2004.
    D) UU no.25 thn 1999 tentang penimbangan keuangan yg telah diubah denganUU no.33thn 2004.

    tujuan otonomi daerah:
    membebaskan pemerintah dari beban yg tidak perlu dalam menangani urusan daerah.

Pertanyaan Lainnya