yang disebut perangkat desa menurut perda nomor 2 tahun 2007 adalah
PPKn
iffa1205
Pertanyaan
yang disebut perangkat desa menurut perda nomor 2 tahun 2007 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban faslun1
perangkat desa adalah pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari sekretaris desa dan peramgkat desa lainnya yang terdiri dari pelaksana teknis lapangan
dan unsur ke wilayahan