PPKn

Pertanyaan

yang disebut perangkat desa menurut perda nomor 2 tahun 2007 adalah

1 Jawaban

  • perangkat desa adalah pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari sekretaris desa dan peramgkat desa lainnya yang terdiri dari pelaksana teknis lapangan
    dan unsur ke wilayahan

Pertanyaan Lainnya