PPKn

Pertanyaan

dalam UUD 1945 Batang tubuh pasal 27 ayat 2 dikatakan bahwa tiap tiap warga negara indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak coba anda jelaskan pasal tersebut?

1 Jawaban

  • Dalam Pasal 27 (2) UUD 1945 berbunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

    Pasal ini berbicara tentang perlindungan dan hak Warga negara Indonesia dalam hal pekerjaan dan keseluruhan penunjang kehidupan, dengan ukuran kriterianya adalah layak bagi kemanusiaan.

    Pasal ini sangat penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan bagi setiap warga negara secara layak sebagai tanggung jawab Negara terhadap Warga Negaranya.

    Perbedaan kata “berhak” dan “berhak atas” adalah:

    Kata ” berhak atas” berbeda makna dengan kata berhak mendapatkan atau berhak.

    Kata “berhak” atau kata “berhak mendapatkan” menunjukkan pengertian bahwa seseorang memiliki hak tetapi masih harus mencari untuk mendapatkan haknya.

    Sedangkan kata “berhak atas” bermakna sesorang berhak memiliki haknya yang sudah disediakan./sudah ada.

    Kata “BERHAK ATAS pekerjaan” menunjukkan bahwa setiap Warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan tanpa perlu mencarinya dengan penghasilan yang layak,karena Pekerjaan ini harus sudah disediakan/ disiapkan oleh Negara dalam hal ini oleh pekerja pemerintahan.

    Bagi setiap warga negara usia produktif yang telah telah mnyelesaikan pendidikan formal dan siap bekerja berhak mendapatkan Pekerjaan sesuai bidang Studinya.

    Pekerjaan ini disesuaikan dengan angkatan kerja yang ada.

    Sehingga tak ada lagi seseorang yang telah lulus sekolah, mencari pekerjaan apapun hanya sekedar dapat hidup.

    Karena ini adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

    Sedangkan Kata “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” bermakna tentang sarana pendukung penghidupan yang layak bagi standar kehidupan manusia seperti rumah dan tempat tinggal bagi mereka yang telah siap dan telah memiliki keluarga sendiri dan sarana penghidupan lainnya sesuai standard kehidupan Manusia,bukan binatang.

    Sehingga makna Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 adalah setiap warga negara dijamin mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak serta perumahan/sarana penghidupan sebagai tempat tinggal juga yang layak bagi kemanusiaan oleh negara.

    Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan Pekerjaan dengan penghasilan layak dan sarana penghidupan yang layak untuk ukuran kemanusiaan atau dengan kata lain setiap warga negara harus ada dalam batas hidup sejahtera

    Tidak ada lagi warga negara yang membawa bawa map melamar pekerjaan agar hanya dapat bertahan hidup..!!

    Tak ada lagi warga negara lulusan SD, SMP, SMU atau Sarjana, dan apapun latar belakang pendidikannya, yang menganggur karena tak mendapat pekerjaan..!!

    Sehingga pasal ini berbicara tentang hak setiap warga negara Indonesia untuk dijamin hidup dengan layak oleh Negara.

    Sedangkan pengertian Warga negara sendiri memiliki 2 (dua) unsur sesuai pasal 26 (1) UUD 1945 yaitu :

    “Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang Undang sebagai warga negara”.

    Artinya bahwa Warga Negara Indonesia terdiri dari Orang Indonesia Asli dan orang Bangsa lain yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia yang disyahkan Undang-undang.

    Orang Asing yang telah diterima bersedia berbakti pada Bangsa dan Negara Indonesia, maka dia berhak mendapatkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Dengan demikian maka makna pasal 27 (2) adalah Negara secara tegas melindungi hak warga negara,baik Orang Indonesia Asli maupun Orang asing yang telah diterima kewarganegaraannya untuk hidup layak sebagai manusia di Negara Indonesia.

    Oleh karena itu Perlindungan hak hidup warga negara yang telah dipersiapkan para leluhur Bangsa Indonesia melalui aturan dalam UUD 1945 ini, SANGAT LAYAK UNTUK DIPERJUANGKAN AGAR SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA TAK LAGI BERADA DALAM GARIS KEMISKINAN dan HIDUP SEJAHTERA.

    Mari bersama-sama kita bergotong royong untuk mengembalikan UUD 1945 dan dapat dilaksanakan dengan semestinya sehingga KESEJAHTERAAN TIAP WARGA NEGARA INDONESIA TERJAMIN.

Pertanyaan Lainnya