PPKn

Pertanyaan

Bagaimana tahapan menyusun PERDA PERPROV ?

2 Jawaban

  • Dari desa kepala desa, kecamatan camat, Kabupaten bupati, provinsi gubernur
  • Penyusunan perencanaan Program Legislatif Daerah atau Prolegda. Baik perda provinsi maupun perda kota/ kabupaten, memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Khusus materi yang diatur, merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang meliputi: 
    • latar belakang dan tujuan penyusunan;
    • sasaran yang ingin diwujudkan;
    • pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
    • jangkauan dan arah pengaturan.

    Materi yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.

    Naskah Akademik sendiri adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

    Proglegda disusun bersama-bersama antara kepala daerah ( Gubernur atau Bupati/ Walikota) masing-masing daerah dan DPRD ( Provinsi atau Kota/ Kabupaten)

Pertanyaan Lainnya