materi muatan perundang undangan menurut pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Materi muatan Peraturan Perundang-undangan menurut pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 harus mencerminkan asas:
- pengayoman;
- kemanusiaan;
- kebangsaan;
- kekeluargaan;
- kenusantaraan;
- bhinneka tunggal ika;
- keadilan;
- kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
- ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Pembahasan:
Indonesia merupakan negara hukum, di mana berlaku peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak warga negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan, jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan serta tentang proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pada bab II pasal 6 di undang-undang ini diatur materi muatan Peraturan Perundandang-Undangan sebagaimana di atas. Selain mencerminkan asas sebagaimana di atas, Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Misalnya peraturan tentang lingkungan dapat memiliki asas pelestarian lingkungan.
--------------------------------------------------------------------------------
Pelajari lebih lanjut:
- Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 di: https://brainly.co.id/tugas/13393911
- Proses pembuatan ketetapan MPR di: brainly.co.id/tugas/1243970
Detail Jawaban
Kode: 8.9.3
Kelas: VIII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kata Kunci: Peraturan Undang-Undang
#TingkatkanPrestasimu