Mengapa kita masih membutuhkan kaedah hukum padahal sudah ada norma agama, norma adat dan norma sopan santun
Sosiologi
masita940
Pertanyaan
Mengapa kita masih membutuhkan kaedah hukum padahal sudah ada norma agama, norma adat dan norma sopan santun
2 Jawaban
-
1. Jawaban ionsss33
karena jika kita melanggar norma,kita akan mendapat hukim -
2. Jawaban RaniImeldaYS
Karena Negara indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. hal itu dapat kita lihat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "negara indonesia adalah negara hukum"
Dan norma hukum memberikan sanksi nyata terhadap orang yang melanggar norma hukum dan dapat dijadikan pelajaran bagi orang disekitarnya jika ia melakukan pelanggaran yang sama. . . . Berbeda dengan norma agama, sanksi yang diberikan tak terlihat jelas bahkan akan di berikan di akhirat, tentunya ini hanya akan di rasakan oleh orang yang melakukanya . . . Begitu juga norma kesopanan dan kesusilaan, sanksi yang diberikan hanya orang yang melakukannya