Tolong diisi dengan bnr ya
PPKn
bedahjubaedah60
Pertanyaan
Tolong diisi dengan bnr ya
1 Jawaban
-
1. Jawaban wulandari1508
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
3. Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.Pengembangan kehidupan demokrasi.Keadilan nasional.Pemerataan wilayah daerah.Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.Mendorong pemberdayaaan masyarakat.Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsiDewan Perwakilan Rakyat Daerah
4. -prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata, bertanggung jawab.