Uraikan mengenai komponen kekuatan pertahanan negara berdasarkan UU RI nomor 3 tahun 2002
PPKn
denyevan
Pertanyaan
Uraikan mengenai komponen kekuatan pertahanan negara berdasarkan UU RI nomor 3 tahun 2002
2 Jawaban
-
1. Jawaban OneMaulana
bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera; -
2. Jawaban Anonyme
bahwa setiap hak dan kewajiban warga negara harus didukung dengan adanya upaya pembelaan negara
semoga membantu