PPKn

Pertanyaan

lembaga pemerintah yang berwenang membuat perda

2 Jawaban

  • DPRD dan kepala daerah(jika kab. ya bupati;kalo kota ya walikota;dst)
  • Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
    a.  Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama gubernur;

    b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;

    c.  Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

    maaf kalau salah kalau benar jadiin terbaik ya

Pertanyaan Lainnya