lembaga pemerintah yang berwenang membuat perda
PPKn
brigjendava
Pertanyaan
lembaga pemerintah yang berwenang membuat perda
2 Jawaban
-
1. Jawaban kentanasya
DPRD dan kepala daerah(jika kab. ya bupati;kalo kota ya walikota;dst) -
2. Jawaban nabiela12
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
maaf kalau salah kalau benar jadiin terbaik ya