PPKn

Pertanyaan

Wewenang memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran peraturan ada pada kekuasaan

1 Jawaban

  • Wewenang memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran peraturan ada pada kekuasaan kehakiman

    Pembahasan

    Undang - undang RI nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari UU RI Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.

    Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

    Sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan Kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga - lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

    Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang - Undang untuk mengadili.

    Mengadili adalah tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan menurut ketentuan UU.

    Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan, serta kebenaran hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Maksudnya adalah hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan - kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.

    Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka keputusannya cenderung tidak adil, yang akan meresahkan masyarakat serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang contoh kekuasaan kehakiman di Indonesia https://brainly.co.id/tugas/22181931
    2. Materi tentang pengertian kekuasaan kehakiman https://brainly.co.id/tugas/1462994
    3. Materi tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 https://brainly.co.id/tugas/18085400

    ------------------------------------------

    Detail jawaban

    Kelas: SMP

    Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan

    Bab: Kekuasaan Kehakiman

    Kode: -

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya